Pastikan Nikah Anda
Tercatat di KUA
Persyaratan Menikah
C
Persyaratan Umum
- Photocopy
KTP masing- masing calon suami & istri
- Photocopy
KK masing- masing calon suami & istri
- Pas Photo
2x3 berwarna biru masing-masing 4 lembar
- Form
Model N1, N2,N3 dan N4 dari Kelurahan (sebelumnya minta surat pengantar
dari Rt dan Rw setempat)
- Surat
izin orang tua (N5) bagi calon pengantin pria yang umurnya kurang dari 21
tahun, 19 tahun bagi calon pengantin perempuan
- Surat
Pernyataan Belum Pernah Menikah dengan materai 6.000 , bagi calon
pengantin yang umurnya di atas 30 tahun.
- N6 dari
kelurahan (bagi janda/ duda cerai mati)
- Akte
Cerai dari Pengadilan Agama (bagi janda/ duda cerai hidup)
- Foto Copy
Akte Kelahiran
10.
Foto Copy Ijazah
11. Surat
TT dari Dokter
C
Persyaratan Khusus
- Surat
Dispensasi Nikah dari Kecamatan Setempat bagi Calon Pengantin yang
mendaftarkan diri kurang dari 10 hari kerja dari tanggal pernikahannya
- Surat
izin Komandan/Kesatuan bagi anggota ABRI
- Izin
Pengadilan bagi calon Pengantin di bawah umur
- Izin
poligami dari Pengadilan bagi yang beristri lebih dari seorang
- Surat
Rekomendasi Nikah bagi calon pengantin dari luar daerah
6. Surat
Keterangan Model K1 bagi WNI keturunan asing
C
Persyaratan Nikah Campuran
- Akte
Kelahiran/ Kenal lahir
- Surat
tanda melapor diri (STMD) dari Kepolisian
- Surat
Keterangan Model K II dari Dinas Kependudukan
- Tanda
lunas pajak bangsa asing
- Keterangan
izin masuk sementara (KIMS) dari imigrasi
- Pasport
- Surat
Keterangan/izin menikah dari Kedutaan/ Perwakilan Diplomatik yang
bersangkutan
- Dalam hal izin kawin sebagaimana dimaksud
di atas, harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh Penterjemah
Resmi
