Rabu, 29 November 2017

Pastikan Nikah Tercatat di KUA



Pastikan Nikah Anda
Tercatat di KUA
 


Persyaratan Menikah

C Persyaratan Umum
  1. Photocopy KTP masing- masing calon suami & istri
  2. Photocopy KK masing- masing calon suami & istri
  3. Pas Photo 2x3 berwarna biru masing-masing 4 lembar
  4. Form Model N1, N2,N3 dan N4 dari Kelurahan (sebelumnya minta surat pengantar dari Rt dan Rw setempat)
  5. Surat izin orang tua (N5) bagi calon pengantin pria yang umurnya kurang dari 21 tahun, 19 tahun bagi calon pengantin perempuan
  6. Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah dengan materai 6.000 , bagi calon pengantin yang umurnya di atas 30 tahun.
  7. N6 dari kelurahan (bagi janda/ duda cerai mati)
  8. Akte Cerai dari Pengadilan Agama (bagi janda/ duda cerai hidup)
  9. Foto Copy Akte Kelahiran
10.  Foto Copy Ijazah
11.  Surat TT dari Dokter
C Persyaratan Khusus
  1. Surat Dispensasi Nikah dari Kecamatan Setempat bagi Calon Pengantin yang mendaftarkan diri kurang dari 10 hari kerja dari tanggal pernikahannya
  2. Surat izin Komandan/Kesatuan bagi anggota ABRI
  3. Izin Pengadilan bagi calon Pengantin di bawah umur
  4. Izin poligami dari Pengadilan bagi yang beristri lebih dari seorang
  5. Surat Rekomendasi Nikah bagi calon pengantin dari luar daerah
6.    Surat Keterangan Model K1 bagi WNI keturunan asing
C Persyaratan Nikah Campuran

  1. Akte Kelahiran/ Kenal lahir
  2. Surat tanda melapor diri (STMD) dari Kepolisian
  3. Surat Keterangan Model K II dari Dinas Kependudukan
  4. Tanda lunas pajak bangsa asing
  5. Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari imigrasi
  6. Pasport
  7. Surat Keterangan/izin menikah dari Kedutaan/ Perwakilan Diplomatik yang bersangkutan
  8.  Dalam hal izin kawin sebagaimana dimaksud di atas, harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh Penterjemah Resmi

Jelang Halal dan Semangat Menikah

  Menuju halal, mari siapkan segalanya dengan baik!   ​Hari ini, tim KUA Kecamatan Ngrambe sedang melakukan pemeriksaan berkas untuk para ca...