Senin, 22 September 2025

Jelang Halal dan Semangat Menikah

 Menuju halal, mari siapkan segalanya dengan baik! 

💖

​Hari ini, tim KUA Kecamatan Ngrambe sedang melakukan pemeriksaan berkas untuk para calon pengantin. Kami ingin memastikan semua proses berjalan lancar dan berkah.
​Bagi calon pengantin yang akan mengurus, jangan lupa siapkan semua berkasnya ya. Jika ada pertanyaan, jangan ragu untuk datang langsung ke kantor kami. Kami siap membantu!😊

#KUA #Ngrambe #NikahBerkah #BerkasNikah #Pengantin #Cinta #JelangHalal #Ngawi #NikahdiKUA #SemangatMenikah

Layanan Konsultasi KUA Ngrambe - Ngawi

 📌 Tahukah kamu?

KUA Ngrambe bukan hanya tempat pencatatan akad nikah, tapi juga pusat layanan konsultasi keluarga & keagamaan.

✨ Layanan Konsultasi di KUA Ngrambe meliputi:
💍 Nikah & Rujuk → syarat nikah, bimbingan calon pengantin, surat rekomendasi, pencatatan rujuk
👨‍👩‍👧‍👦 Keluarga → mediasi rumah tangga, arahan perceraian, masalah KDRT, keluarga sakinah
📑 Administrasi → legalisasi dokumen, isbat nikah, rekomendasi nikah beda domisili
📚 Keagamaan → kursus calon pengantin (Catin), konsultasi hukum Islam, penyuluhan keluarga harmonis

KUA Ngrambe hadir untuk mendampingi masyarakat, mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, warahmah.

📍 Alamat: Jl. Brantas no. 99 Ngrambe Ngawi

👉 Jangan ragu untuk datang & berkonsultasi dengan kami.
Karena setiap keluarga berhak mendapatkan bimbingan terbaik.

#KUANgrambe #KonsultasiKUA #KeluargaSakinah #Ngawi #KUA


Rabu, 13 Desember 2017

Syarat - Syarat Wakaf





SYARAT-SYARAT
PEMBUATAN SERTIFIKAT TANAH WAKAF
Datang ke KUA untuk pembuatan AIW/APAIW dengan membawa dokumen sebagai berikut:

1.   Sertifikat Hak Atas Tanah (bagi yang sudah sertifikat), atau surat-surat pemilikan tanah (termasuk surat pemindahan hak, surat keterangan warisan, girik dll) bagi tanah hak milik yang belum bersertifikat.
2.     Surat Pernyataan Wakaf , asli dan Foto Copy rangkap 4.
3.   Surat Keterangan dari Lurah setempat yang diketahui Camat bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
4.     Susunan Pengurus Masjid/Mushalla atau lainnya yang ditanda tangani  Ketua dan diketahui oleh Lurah setempat.
5.     Mengisi Formulir Model WK dan WD.
6.     Foto Copy KTP Wakif (yang berwakaf) apabila masih hidup.
7.   Foto Copy KTP para Pengurus yang akan ditetapkan sebagai Nadzir  Wakaf.
8.     Foto Copy KTP para Saksi.
9.   Menyerahkan Materai bernilai Rp. 6.000 (enam ribu rupiah) sebanyak 7 lembar.
10. Menanda tangani Ikrar Wakaf (W1) bagi Wakif yang masih hidup dan Akta Ikrar Wakaf (AIW)/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) setelah semua surat-surat lengkap dan diketik oleh petugas.
11. Membuat surat kuasa kepada PPAIW untuk proses pendaftaran ke BPN


PROSES SERTIFIKASI TANAH WAKAF

1.Sebuah Keluarga bermusyawarah terlebih dahulu untuk mewakafkan tanah miliknya
2. Kepala Keluarga (selaku Wakif), bersama Nadzir (Pengurus wakaf) dan saksi datang ke KUA menghadap Kepala KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)
3. PPAIW memeriksa persyaratan Wakaf dan selanjutnya mengesahkan Nadzir
4. Wakif mengucapkan Ikrar Wakaf dihadapan saksi-saksi dan PPAIW, selanjutnya membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan salinannya.
5. Wakif, Nadzir dan saksi pulang dengan membawa AIW (form W.2a).
6. PPAIW atas nama Nadzir menuju ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota  dengan membawa berkas permohonan pendaftaran Tanah Wakaf dengan pengantar form W.7
7.   Kantor Pertanahan memproses sertifikat Tanah Wakaf
8.   Kepala Kantor Pertanahan menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Nadzir, selanjutnya ditunjukkan kepada PPAIW untuk dicatat pada daftar Akta Ikrar Wakaf form W.4

Rabu, 29 November 2017

Pastikan Nikah Tercatat di KUA



Pastikan Nikah Anda
Tercatat di KUA
 


Persyaratan Menikah

C Persyaratan Umum
  1. Photocopy KTP masing- masing calon suami & istri
  2. Photocopy KK masing- masing calon suami & istri
  3. Pas Photo 2x3 berwarna biru masing-masing 4 lembar
  4. Form Model N1, N2,N3 dan N4 dari Kelurahan (sebelumnya minta surat pengantar dari Rt dan Rw setempat)
  5. Surat izin orang tua (N5) bagi calon pengantin pria yang umurnya kurang dari 21 tahun, 19 tahun bagi calon pengantin perempuan
  6. Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah dengan materai 6.000 , bagi calon pengantin yang umurnya di atas 30 tahun.
  7. N6 dari kelurahan (bagi janda/ duda cerai mati)
  8. Akte Cerai dari Pengadilan Agama (bagi janda/ duda cerai hidup)
  9. Foto Copy Akte Kelahiran
10.  Foto Copy Ijazah
11.  Surat TT dari Dokter
C Persyaratan Khusus
  1. Surat Dispensasi Nikah dari Kecamatan Setempat bagi Calon Pengantin yang mendaftarkan diri kurang dari 10 hari kerja dari tanggal pernikahannya
  2. Surat izin Komandan/Kesatuan bagi anggota ABRI
  3. Izin Pengadilan bagi calon Pengantin di bawah umur
  4. Izin poligami dari Pengadilan bagi yang beristri lebih dari seorang
  5. Surat Rekomendasi Nikah bagi calon pengantin dari luar daerah
6.    Surat Keterangan Model K1 bagi WNI keturunan asing
C Persyaratan Nikah Campuran

  1. Akte Kelahiran/ Kenal lahir
  2. Surat tanda melapor diri (STMD) dari Kepolisian
  3. Surat Keterangan Model K II dari Dinas Kependudukan
  4. Tanda lunas pajak bangsa asing
  5. Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari imigrasi
  6. Pasport
  7. Surat Keterangan/izin menikah dari Kedutaan/ Perwakilan Diplomatik yang bersangkutan
  8.  Dalam hal izin kawin sebagaimana dimaksud di atas, harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh Penterjemah Resmi

Jelang Halal dan Semangat Menikah

  Menuju halal, mari siapkan segalanya dengan baik!   ​Hari ini, tim KUA Kecamatan Ngrambe sedang melakukan pemeriksaan berkas untuk para ca...