Pastikan Nikah Anda
Tercatat di KUA
Persyaratan Menikah
C
Persyaratan Umum
- Photocopy
KTP masing- masing calon suami & istri
- Photocopy
KK masing- masing calon suami & istri
- Pas Photo
2x3 berwarna biru masing-masing 4 lembar
- Form
Model N1, N2,N3 dan N4 dari Kelurahan (sebelumnya minta surat pengantar
dari Rt dan Rw setempat)
- Surat
izin orang tua (N5) bagi calon pengantin pria yang umurnya kurang dari 21
tahun, 19 tahun bagi calon pengantin perempuan
- Surat
Pernyataan Belum Pernah Menikah dengan materai 6.000 , bagi calon
pengantin yang umurnya di atas 30 tahun.
- N6 dari
kelurahan (bagi janda/ duda cerai mati)
- Akte
Cerai dari Pengadilan Agama (bagi janda/ duda cerai hidup)
- Foto Copy
Akte Kelahiran
10.
Foto Copy Ijazah
11. Surat
TT dari Dokter
C
Persyaratan Khusus
- Surat
Dispensasi Nikah dari Kecamatan Setempat bagi Calon Pengantin yang
mendaftarkan diri kurang dari 10 hari kerja dari tanggal pernikahannya
- Surat
izin Komandan/Kesatuan bagi anggota ABRI
- Izin
Pengadilan bagi calon Pengantin di bawah umur
- Izin
poligami dari Pengadilan bagi yang beristri lebih dari seorang
- Surat
Rekomendasi Nikah bagi calon pengantin dari luar daerah
6. Surat
Keterangan Model K1 bagi WNI keturunan asing
C
Persyaratan Nikah Campuran
- Akte
Kelahiran/ Kenal lahir
- Surat
tanda melapor diri (STMD) dari Kepolisian
- Surat
Keterangan Model K II dari Dinas Kependudukan
- Tanda
lunas pajak bangsa asing
- Keterangan
izin masuk sementara (KIMS) dari imigrasi
- Pasport
- Surat
Keterangan/izin menikah dari Kedutaan/ Perwakilan Diplomatik yang
bersangkutan
- Dalam hal izin kawin sebagaimana dimaksud
di atas, harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh Penterjemah
Resmi

Pagi ..SAYA RAHMAT IRAWAN Apakah ada kontak yg bisa di hub. .dari pihak kantor KUA. NGRAMBE. TRMKS.
BalasHapus