
SYARAT-SYARAT
PEMBUATAN SERTIFIKAT TANAH WAKAF
Datang ke KUA untuk
pembuatan AIW/APAIW dengan membawa dokumen sebagai berikut:
1. Sertifikat Hak Atas Tanah (bagi yang sudah
sertifikat), atau surat-surat pemilikan tanah (termasuk surat
pemindahan hak, surat
keterangan warisan, girik dll) bagi tanah hak milik yang belum bersertifikat.
2. Surat Pernyataan Wakaf , asli dan Foto Copy
rangkap 4.
3. Surat
Keterangan dari Lurah setempat yang diketahui Camat bahwa tanah tersebut tidak
dalam sengketa.
4. Susunan Pengurus Masjid/Mushalla atau lainnya
yang ditanda tangani Ketua dan diketahui
oleh Lurah setempat.
5.
Mengisi Formulir Model WK dan WD.
6.
Foto Copy KTP Wakif (yang berwakaf) apabila
masih hidup.
7. Foto Copy KTP para Pengurus yang akan
ditetapkan sebagai Nadzir Wakaf.
8.
Foto Copy KTP para Saksi.
9. Menyerahkan Materai bernilai Rp. 6.000 (enam
ribu rupiah) sebanyak 7 lembar.
10. Menanda
tangani Ikrar Wakaf (W1) bagi Wakif yang masih hidup dan Akta Ikrar Wakaf
(AIW)/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) setelah semua surat-surat lengkap
dan diketik oleh petugas.
11. Membuat
surat kuasa
kepada PPAIW untuk proses pendaftaran ke BPN
PROSES
SERTIFIKASI TANAH WAKAF
1.Sebuah Keluarga bermusyawarah terlebih
dahulu untuk mewakafkan tanah miliknya
2. Kepala Keluarga (selaku Wakif), bersama
Nadzir (Pengurus wakaf) dan saksi datang ke KUA menghadap Kepala KUA selaku
Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)
3. PPAIW memeriksa persyaratan Wakaf dan
selanjutnya mengesahkan Nadzir
4. Wakif mengucapkan Ikrar Wakaf dihadapan
saksi-saksi dan PPAIW, selanjutnya membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan
salinannya.
5. Wakif,
Nadzir dan saksi pulang dengan membawa AIW (form W.2a).
6. PPAIW atas nama Nadzir menuju ke Kantor
Pertanahan Kabupaten/Kota
dengan membawa berkas permohonan
pendaftaran Tanah Wakaf dengan pengantar form W.7
7.
Kantor
Pertanahan memproses sertifikat Tanah Wakaf
8.
Kepala
Kantor Pertanahan menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Nadzir, selanjutnya
ditunjukkan kepada PPAIW untuk dicatat pada daftar Akta Ikrar Wakaf form W.4
Tidak ada komentar:
Posting Komentar